Kekebalan Hukum bagi Anggota KPK

    Hak imunitas atau kekebalan hukum adalah hak kekebalan atas yuridiksi hukum yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Kata "imunitas" berasal dari bahasa Inggris, yaitu "immunity" yang berarti kekebalan atau tidak dapat diganggu gugat. Secara global, ada beberapa hak imunitas yang dikenal masyarakat, antara lain
  1. Imunitas diplomatik, yaitu imunitas yang diberikan kepada perwakilan diplomatik suatu negara ketika sedang menjalankan tugasnya di negara penerima. 
  2. Imunitas negara, yaitu imunitas yang diberikan atas dasar sovereign equality, di mana semua negara dianggap memiliki kedaulatan yang sama. 
  3. Imunitas kepala negara, yaitu imunitas yang diberikan kepada kepala negara atas tugas dan fungsinya sebagai seorang kepala negara. 
  4. Imunitas ratione personae, yaitu imunitas yang diberikan negara kepada seseorang berdasarkan kedudukan atau jabatan yang diembannya dalam negara. 
    Menurut penjelasan di atas, hak imunitas yang diberikan kepada anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hak imunitas ratione personae

    KPK memiliki tugas melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak korupsi. Tidak hanya pejabat negara yang sering kita lihat di televisi, namun seluruh warga negara Indonesia. Hak yang diberikan kepada KPK ini merupakan jaminan akan dukungan pemerintah atas tindakan KPK dalam pemberantasan korupsi serta mewujudkan negara Indonesia yang bebas dari korupsi. Akan tetapi, hak ini hanya berlaku saat anggota KPK melakukan tugas penyelidikan terhadap suatu kasus korupsi. Jika anggota KPK terbukti melakukan korupsi, hak ini tidak berlaku dan ia tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

    Beberapa negara yang sudah memberikan hak imunitas kepada instusi pemberantasan korupsi, yaitu Malaysia, Swiss, Zambia, dan Australia. Di Indonesia sendiri, hak imunitas telah diberikan kepada anggota Ombudsman dan DPR. Untuk anggota Ombudsman, diatur dalam Pasal 10 UU No. 37 Tahun 2008. Sementara itu, untuk anggota DPR, diatur dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2014.

    Hak imunitas perlu diberikan kepada anggota KPK karena banyak kasus yang terpaksa harus berhenti dan tidak terselesaikan disebabkan penyelidiknya dituduh melakukan tindakan yang melanggar hukum. Contohnya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Abraham Samad terpaksa ditahan karena kasus pemalsuan dokumen dan Bambang Widjojanto dituduh membawa saksi palsu saat di pengadilan. Kasus yang mereka tangani terpaksa terhenti.

    Seperti biasanya, pasti akan muncul pertanyaan, apakah semua anggota KPK dapat dipercaya dan tidak menyalahgunakan hak imunitas yang diberikan kepadanya? Selain itu, pemberian hak imunitas kepada pemimpin KPK akan menimbulkan dampak negatif yang berpotensi digunakan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Hak imunitas juga rentan digunakan sebagai alat penghambat proses hukum suatu kasus yang menimpa pejabat negara atau dimanfaatkan untuk terlepas dari jeratan hukum.

    Hak imunitas tidak perlu diberikan kepada anggota KPK karena asas persamaan di hadapan hukum menetapkan bahwa setiap orang atau individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada perbedaan (equality before the law). Selain itu, pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga memperjelas bahwa, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

    Daripada memberikan hak imunitas pada anggota KPK, mengapa tidak diberi perlindungan saja? Sebagai contoh Novel Baswedan yang disiram air keras selepas sholat Shubuh di masjid dekat rumahnya. Pelaku penyiraman tersebut merupakan keponakan tersangka suap di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, anggota KPK tidak harus diberi hak imunitas, melainkan perlindungan saat bertugas.

    Seperti kata orang-orang, hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika anggota KPK diberi hak imunitas saat bertugas, itu sama saja memberikan mereka kebebasan. Mereka bisa saja menyalahgunakan hak tersebut. Akan tetapi, jika hak imunitas dapat membantu dan memberikan rasa aman pada anggota KPK saat bertugas serta membuat kasus cepat selesai, mengapa tidak?


Referensi lainnya
http://zaimultazim.blogspot.co.id/2015/11/analisa-pemberian-hak-imunitas-kepada.html

Comments

Popular Posts